Jumat, 25 Mei 2012

fawatih as suwar

Disusun Oleh: Zaeni Fadlan
NIM : 211xxx
Jurusan : Syari'ah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PATI( STAIP)

2009-2010
BAB I
PENDAHULUAN
Studi atas Al-Quran telah banyak dilakukan oleh para ulama dan sarjana tempo dulu, termasuk para sahabat di zaman Rasulullah saw. Hal itu tidak lepas dari disiplin dan keahlian yang dimiliki oleh mereka masing-masing. Ada yang mencoba mengelaborasi dan melakukan eksplorasi lewat perspektif keimananm historis, bahasa dan sastra, pengkodifikasian, kemu’jizatanm penafsiran serta telaah kepada huruf-hurufnya.
Kondisi semacam itu bukan hanya merupakan artikulasi tanggung jawab seorang Muslim untuk memahami bahasa-bahasa agamanya. Tetapi sudah berkembang kepada nuansa lain yang menitikberatkan kepada studi yang bersifat ilmiah yang memberikan kontribusi dalam perkembangan pemikiran dalam dunia Islam. Kalangan sarjana Barat banyak yang melibatkan diri dalam pengkajian Al-Quran, dengan motivasi dan latar belakang kultural maupun intelektual yang berbeda-beda.
Al-Quran sebagai diketahui terdiri dari 114 surat, yang di awali dengan beberapa macam pembukaan (fawatih al-suwar) . di antara macam pembuka surat yang tetap aktual pembahasannya hingga sekarang ini huruf muqatha’ah. Menurut Watt, huruf-huruf yang terdiri dari huruf-huruf alphabet (hijaiyah) ini, selain mandiri juga mengadung banyak misterius, karena sampai saat ini belum ada pendapat yang dapat menjelaskan masalah itu secara memuaskan.










1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fawatih al-Suwar
1. Pengertian Fawatih al-Suwar
Dari segi bahasa, fawatihus suwar berarti pembukaan-pembukaan surat, karena posisinya yang mengawali perjalanan teks-teks pada suatu surat. Apabila dimulai dengan huruf-huruf hijaiyah, huruf cenderung ‘menyendiri’ dan tidak bergabung membentuk suatu kalimat secara kebahasaan. Dari segi pembacaannya pun, tidaklah berbeda dari lafazh yang diucapkan pada huruf hijaiyah.
Ibnu Abi Al Asba’ menulis sebuah kitab yang secara mendalam membahas tentang bab ini, yaitu kitab Al-Khaqathir Al-Sawanih fi Asrar Al-Fawatih. Ia mencoba menggambarkan tentang beberapa kategori dari pembukaan-pembukaan surat yang ada di dalam Al-Quran. Pembagian karakter pembukaannya adalah sebagai berikut. Pertama, pujian terhadap Allah swt yang dinisbahkan kepada sifat-sifat kesempurnaan Tuhan. Kedua, yang menggunakan huruf-huruf hijaiyah; terdapat pada 29 surat. ketiga, dengan mempergunakan kata seru (ahrufun nida), terdapat dalam sepuluh surat. lima seruan ditujukan kepada Rasul secara khusus. Dan lima yang lain ditujukan kepada umat. Keempat, kalimat berita (jumlah khabariyah); terdapat dalam 23 surat. kelima, dalam bentuk sumpah (Al-Aqsam); terdapat dalam 15 surat.
2. Macam-macam fawatih al-suwar
Beberapa ulama telah melakukan penelitian tentang pembukaan surat Alquran, diantaranya sebagai yang dilakukan al-Qasthalani. Ia mengiventarisir Fawatih al-Suwar menjadi sepuluh macam. Sementara Ibn Abi al-Isba dalam kitabnya al-Khaqatir al-Sawanih fi Asrar Fawatih, hanya menyebutkan lima saja.
a. Pembukan dengan pujian kepada Allah (al-istiftah bi al-tsana).
Pujian kepada Allah ada dua macam, yaitu:
1) Menetapkan sifat-sifat terpuji kepada Allah (al-itsbat shifat al-madhiy) dengan menggunakan salah satu lafal berikut.
a) Memakai lafal hamdalah, yakni dibuka dengan (الحمد لله), yang terdapat dalam 5 surat.
b) Memakai lafal (تبارك), yang terdapat dalam 2 surat.
2) Mensucikan Allah dari sifat-sifat negatif (tanzih ‘an sifat naqshim) dengan menggunakan lafal tasbih, (يسبح\سبح\سبح\سبحن) sebagai yang terdapat dalam 7 surat.
Berdasarkan uraian di atas, ternyata masing-masing surat tersebut menetapkan sifat-sifat yang negatif. Surat-sufat yang diawali dengan pujian ini memiliki tasbih itu merupakan monopoli Allah. Dalam hal ini, tasbih dimulai dengan mashdar dan selanjutnya diikuti dengan fi’il. Ini semua dimaksudkan agar mencakup seluruh tasbih, sekaligus menunjukkan betapa ajaibnya Al-Quran itu.
b. Pembukaan dengan huruf-huruf yang terputus-putus (Istiftah bi al-huruf al-muqatha’ah).
Pembukan dengan huruf-huruf ini terdapat dalam 29 surat dengan memakai 14 huruf tanpa diulang, yakni (ا\ي\هـ\ن\م\ل\ك\ق\ع\ك\ص\س\ر\ح)
Penggunan huruf-huruf tersebut dalam pembukaan surat-surat Alquran disusun dalam 14 rangkaian, yang terdiri dari kelompok berikut:
1) Kelompok sederhana, terdiri dari satu huruf, terdapat dalam 3 surat, yakni (ص) (QS. Shad); (ق) (QS. Qaf); dan (ن) (QS. Nun).
2) Kelompok yang terdiri dari dua huruf, tedapat dalam 3 surat, yakni (حم) (QS. Al-Mu’min; QS. Al-Sajdah; QS. Al-Zukhruf, QS. Al-Dukhan; QS. Al-Jatsiyah; dan QS.Al-Ahkaf; (طه) (QS. Thaha); (طس) (QS. Al-Naml); dan (يس) (QS. Yasin).
3) Kelompok yang terdiri dari tiga huruf, yakni (الم) QS. Al-Bqarah, QS. Ali Imran, QS. Al-Ankabut, QS. Al-Rum, QS. Luqman dan QS. Al-Sajdah); (الر) (QS. Yunus, QS. Hud, QS. Ibrahim, QS. Yusuf, dan QS. Al-Hijr, dan (طسم) (QS. Al-Qashash dan QS. Al-Syu’ara).
4) Kelompok yang terdiri dari empat huruf, yakni (الر) (QS. Al-Ra’ad) dan (المص) (QS. Al-A’raf). Kelompok yang terdiri dari lima huruf, yakni rangkaian ((كهيعص (QS. Maryam) dan (حم عسق) (QS. Al-Syuara).
c. Pembukaan dengan panggilan (al-istiftah bi al-nida).
Nida ini ada tiga macam, yaitu nida’ untuk nabi, nida untuk kaum mukminin dan nida untuk umat manusia.
d. Pembukaan dengan kalimat (jumlah) khabariah (al-istiftah bi al-jumal al-khabariayyah).
Jumlah khabariyyah di dalam pembukaan surat ada dua macam, yaitu:
1) Jumlah ismiyyah
Jumlah ismiyyah yang menjadi pembuka surat terdapat 11 surat, yaitu: (a) (براءة من الله ورسوله) (Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan rasul-Nya (QS. Al-Taubah). (b) (سورة انزلناها وفرضناها) (ini adalah) satu surat yang Kami nuzulkan dan kami wajibkan (QS. Al-Nur); (c) (تنزيل الكتاب من الله العزيز الحكيم) /Kitab Alquran ini dinuzulkan oleh Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Zumar); (d) (الذين كفروا زصلوا عن سبيل الله) (orang-orang kafir dan menghalang-halangi (manusia), dari jalan Allah), (QS. Muhammad); (e) (ان فتحنالك فتحا مبينا) / Sunngguh kami telah, memberikan keapdamu kemenangan yang nyata (QS. Al-Fath); (f) (الرحمان علم القران) /Alah Yang Maha Pemurah. Yang telah mengajarkan, (QS. Al-Rahman); (g) (الحاقة ماالحاقة) / Kiamat, apakah hari kiamat itu? (QS. Al-Haqqa); (h) (ان ارسلنانوحا الي قوم) /Sungguh telah mengutus Nuh kepada kaumnya (QS. Nuh) ; (i) (انا انزلنه في ليلة القدر) /Sungguh telah menurunkannya (Alquran) pada malam al-Qadr (QS. Al-Qadr); QS. Al-Qadr; (j) (القارعة ما القارعة) /Hari Kiamat, apakah Hari kiamat itu?(QS. Al-Qari’ah); (k) (انا اعطيناك الكوثر) /Sungguh kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak (QS. Al-Kawtsar).
2) Jumlah fi’liyah
Jumlah fi’liyah yang menjadi pembuka surat-surat Alquran terdapat dalam 12 surat, yaitu (a) (يسئلونك عن الانفال) /Mereka bertanya kepadamu tentang pendistribusian harta rampasan perang (QS. Al-Anfal); (b) (اتي امرالله فلا تستعجلوه) /Telah pasti datangnya ketetapan Allah itu, maka janganlah minta disegerakan (QS. Al-Nahl), (c). (اقترب للناس حسابهم) /Telah dekat datangnya saat itu (QS. Al-Qamar); (d) (قدافلحل المئمنون) /Sungguh beruntung orang-orang yang beriman (QS. Al-Mukminun; (e) (اقتربت الساعة) /telah dekat kepada manusia hari menghisab segala amalam mereka (QS. Al-Anbiya); (f) (قدسمع الله قول التي تجادلك) /Seseorang telah meminta kedatangan azab yang akan menimpanya (QS. Al-Ma’arij); (g) (لاقسم بيوم القيامة) /Aku bersumpah dengan hari kiamat (QS. Al-Qiyamah); (h) (لااقسم بهذا البلاد) /Aku bersumpah dengan kota ini, Makkah (QS. Balad); (i) (عبس وتولي) /Dia (Muhammad) bermuka Masam dan berpaling (QS. ‘Abasa) (j) (لم يكن الذين كفروا من اهل الكتاب) /Dia Orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan agamanya (QS. Al-Bayyinah); (k) (الهاكمتكاثر) /Bermegah-megahan telah melalaikan kamu (QS. Al-Takatsur).
Adapun hikmah dan rahasia adanya pembukaan surat-surat dengan nida’ yaitu untuk memberi perhatian dan peringatan, baik bagi Nabi, umatnya, maupun untuk menjadi pedoman kehidupan ini.
e. Pembukaan dengan sumpa (al-istiftah bi al-qasam).
Sumpah yang digunakan dalam pembukaan surat Al-quran ada tiga macam dan terdapat dalam 15 surat.
1) Sumpah dengan benda-benda angkasa, misalnya (والصفات) (Demi rombongan yang bersaf-saf) dalam QS. Al-Shaffat; (والنجم) (Demi bintang) dalam surat al-Najm; (زالمرسلات) (Demi malaikat-malaikat yang mencabut nyawa) dalam QS. Al-Nai’at; (والسماء ذات البروج) (Demi lagit yang memiliki gugusan bintang) dalam QS. Al-Buruj; (والسماء و الطارق) (Demi langit dan yang datang pada malam harinya) dalam QS al-Thariq; (والفجروليال عشر) (Demi fajar dan malam yang sepuluh) dalam QS. Al-Fajr; dan (والشمس والضحها) (Demi matahari dan cahanyanya di waktu duha) dalam QS. Al-Syams.
2) Sumpah dengan benda-benda bawah, misalnya (والذاريات ذروا) (Demi angin yang menerbangkan debu dengan sekuat-keuatnya) dalam QS. Al-Dzariyyat; (والطور) (Demi bukit Thur) dalam QS. Al-Thur; (والتين) (Demi buah Tin) dalam QS. Al-Thin; (والعاديت) (Demi kuda perang yang berlari kencang) dalam QS. Al-‘Adiyat.
3) Sumpah dengan waktu, misalnya (واليل) (Demi malam) dalam QS. Al-Layl; (والضحي) (Demi waktu duha) dalam QS. Al-Dhuha; (والعصر) (Demi waktu) dalam QS. Al-Ashr.
Hikmah dari fawatih al suwar dengan sumpah ini, pertama, agar manusia meneladani sikap bertanggung jawab; berbicara harus benar dan jujur dan berani berbicara untuk menegakkan keadilan; kedua, agar dalam bersumpah manusia harus senantiasa memakai nama-nama Allah bukan selain-Nya; ketiga, digunakannya beberapa benda sebagai sumpah Allah dimaksudkan agar benda-benda itu diperhatikan manusia dalam rangka mendekatkan diri keapda Allah, karena pada dasarnya, benda-benda itu ciptaan Allah.
f. Pembukaan dengan syarat (al-istiftah bi al-syarth).
Syarat yang digunakan dalam pembukaan surat Al-Quran ada dua macam dan digunakan dalam 7 surat, yakni: (1) (اذالشمس كورت) / Apabila matahari digulung dalam QS. Al-Takwir; (2) (اذالشماء انفطرت) /Apabila langit terbelah, dalam QS. Al-Infithar; (3) (اذالشماء انشقت) /Apabila langit terbelah, dalam QS. Al-Insyiqaq, (4) (اذا واقعت الواقعة) /Apabila terjadi hari kiamat , dalam QS. Al-Waqi’ah; (5) (اذاجاءك المنافقون) /Apabila orang-orang munafik datang kepedamu, dalam QS. Al-Munafiqun; (6) (اذا زلزلت الارض زلزالها) /Apabila bumi dogoncangkan dengan goncangan yang dahsyat, dalam QS. Al-Zaljalah; (7) (اذاجاءنصرالله والفتح) /Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dalam QS. Al-Nashr.
g. Pembukaan dengan kata kerja perintah (al-istiftah bi al-amr)
1) Dengan (اقرأ) bacalah, yang hanya terdapat dalam QS. Al-Alaq
2) Dengan (قل) katakanlah, yang terdapat dalam QS al-Jin, QS. Al-Kafirun, QS. Al-Falaq dan QS. Al-Nas.
h. Pembukaan dengan pertanyaan (al-istiftah bi al-istifham)
Bentuk pertanyaan ini ada dua macam yaitu:
1) Pertanyaan, positif yang pertanyaan dengan menggunakan kalimat positif. Pertanyaan ini digunakan dalam 4 pendahuluan surat Alquran, yaitu: (هل اتي علي الانسان حين من الدهر) Bukankah telah datang atas manusia satu waktu dari masa dalam QS. Al-Dahr, (عم يتساءلون . عن البإالعجيم) Tentang apakah mereka saling bertanya tentang berita yang besar, dalam QS al-Naba, (هل اتاك حديث الغاشية) Sudah datangkah kepadamu berita tentang hari pembalasan? Dalam QS. Al-Ghasyiyah, (ارايت الذي يكذب بالدين) Tahukah kamu orang-orang yang mendustakan agama? Dalam QS. Al-Ma’un.
2) Pertanyaan negatif, yaitu pertanyaan dengan menggunakan kalimat; negatif, yang hanya terdapat dalam dua surat, yakni (الم نشرح لك صدرك) Bukankah kami telah melapangkan dadamu untukmu, dalam QS. Al-Insyirah dan (الم تركيف فعل ربك بأصحب الفيل) Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah dalam QS. Al-Fil.
i. Pembukaan dengan doa (al-istiftah bi al-du’a)
Pembukan dengan doa ini terdapat dalam tiga surat. Yaitu: (ويل للمطففين) Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang, dalam QS. Al-Muthaffifin, (ويل لكل همزةلمزة) Kecelakaan bagi setiap pengumpat lagi pencela dalam QS. Al-Humazah, (تبتيدا ابي لهب وتب) Binasalah tangan Abu Lahab dan sungguh dia akan binasa dalam QS. Al-lahab.
j. Pembukaan dengan alasan (al-istiftah bi al-ta’lil)
Pembukan dengan alasan ini hanya terdapat dalam QS. Al-Quraisy (لإيلف قريش) Karena kebiasaan orang-orang Quraisy..
B. Kedudukan Pembuka Surat Al-Quran
Menurut As-Suyuti, pembukaan-pembukaan surat (awail Al-suwar) atau huruf-huruf potongan (Al-huruf Al-Muqatta’ah) ini termasuk ayat-ayat mutasyabihat. Sebagai ayat-ayat mutasyabihat, para ulama berbeda pendapat lagi dalam memahami dan menafsirkannya. Dalam hal ini pendapat para ulama pada pokoknya terbagi dua. Pertama, pertama ulama yang memahaminya sebagai rahasia yang hanya diketahui oleh Allah. As-Suyuti memandang pendapat ini sebagai pendapat yang mukhtar (terpilih). Ibnu Al-Munzir meriwayatkan bahwa ketika Al-Syabi ditanya tentang pembukaan-pembukaan surat ini berkata;
ان لكل كتاب صفوة وصفوة هذا الكتاب حرزف التهجي
Artinya:
“Sesungguhnya bagi setiap kitab ada sari patinya, dan sari pati Kitab (Al-Quran) ini adalah huruf-huruf ejaannya”.
Abu Bakar juga diriwayatkan pernah berkata:
في كل كتاب سر وسره في القران اوائل السور
Artinya:
“Pada setiap kitab ada rahasia, dan rahasianya dalam Al-Quran adalah permulaan-permulaan suratnya”.
Kedua, pendapat yang memandang huruf-huruf di awal surat-surat ini sebagai huruf-huruf yang mengandung pengertian yang dapat dipahami oleh manusia. Karena itu penganut pendapat ini memberikan pengertian dan penafsiran kepada huruf-huruf tersebut.
Dengan keterangan di atas, jelas bahwa pembukaan-pembukaan surat ada 29 macam yang terdiri dari tiga belas bentuk. Huruf yang paliang banyak terdapat dalam pembukaan-pembukaan ini adalah huruf Alif (ا) dan lam (ل), kemudian Mim (م), dan seterusnya secara berurutan huruf Ha (ح), Ra (ر), Sin (س) Ta (ط), Sad (ص), Ha (ه), dan Ya’ (ي), ‘Ain (ع) dan Qaf (ق), dan akhirnya Kaf (ك), dan Nun (ن).
Seluruh huruf yang terdapat dalam pembukaan-pembukaan surat ini dengan tanpa berulang berjumlah 14 huruf atau separuh dari jumlah keseluruhan huruf ejaan. Karena itu, para mufassir berkata bahwa pembukaan-pembukaan ini disebutkan untuk menunjukkan kepada bangsa Arab akan kelemahan mereka. Meskipun Al-Quran tersusun dari huruf-huruf ejaan yang mereka kenal, sebagiannya datang dalam AlQuran dalam bentuk satu huruf saja dan lainnya dalam bentuk yang tersusun dari beberapa huruf, namun mereka tidak mampu membuat kitab yang dapat menandinginya. Pendapat ini telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Al-Zamakhsari (wafat 538 H) dan Al-Baidhawi (wafat 728 H). pendapat ini dikuatkan oleh Ibn Taimiyah (wafat 728 H) dan muridnya, Al-Mizzi (wafat 742 H). Mereka menguraikan tantangan Al-Quran di turunkan dalam bahasa Mereka sendiri. Akan tetapi, mereka tidak mampu membuat kitab yang menyerupainya. Hal ini menunjukkan kelemahan mereka di hadapan Al-Quran dan membuat mereka tertarik untuk mempelajarinya.

Berikut ini dikemukakan beberapa riwayat dan pendala ulama:
1. “Dari Ibn Abbas tentang firman Allah: (الم), berkata Ibn Abbas:” Aku Allah lebih mengetahui”, tentang (المص) berkata Ibn Abbas:” Aku Allah akan memperinci”, dan tentang (الر) berkata Ibn Abbas: “Aku Allah melihat”. (Dikeluarkan oleh Ibn Abi Hatim dari jalan Abu Al-Duha).
2. “Dari Ibn Abbas, berkata ia: “alif lam ra, ha’mim, dan nun adalah huruf-huruf al-Rahman yang dipisahkan (dikeluarkan oleh Ibn Abi Hatim dari jalan Ikrimah)”.
3. “Dari Ibn Abbas tentang Kaf, Ha’, Ya’ Ain, Sad, berkata ia: “Kaf dari Karim (pemurah). Ha dari Hadin (pemberi petunjuk), Ya, dari Hakim (bijaksana), ‘Ain dari ‘Alim (Maha Mengetahui), dan Sad dari Sadiq (yang benar). (Dikeluarkan oleh Al-Hakim dan lainnya dari jalan Sa’id Ibn Jubair)
4. “Dari Salim Abd Ibn Abdillah berkata ia: (حم، الم) dan (ن) dan seumpamanya adalah nama Allah yang dipotong-potong”, (Dikeluarkan oleh Ibn Abi Hatim).
5. Dari Al-Saddiy, ia berkata: “Pembukaan-pembukaan surat adalah nama dari nama-nama Tuhan Jalla Jalaluh yang dipisah-pisah dalam Al-Quran”. (Dikeluarkan oleh Ibn Abi Hatim).
6. “Dari Ibn Abbas, berkata ia: (ص، طسم، الم) dan yang seumpamanya adalah sumpah yang Allah bersumpah dengannya, dan merupakan nama-nama Allah juga”.
(Dikeluarkan oleh Ibn Jarir dan lainya dari jalan Ali Ibn Abi Talhah).
Ada pendapat mengatakan bahwa huruf-huruf itu adalah nama-nama bagi Al-Quran, seperti Al-Furqan dan Al-Zikir. Pendapat lain mengatakan bahwa huruf-huruf tersebut adalah pembuka bagi surat-surat Al-Quran sebagaimana hanya qasidah sering diawali dengan kata (بل) dan (لا).
Dikatakan juga huruf-huruf ini merupakan peringatan-peringatan (tanbihat) sebagaimana halnya dalam panggilan (nida). Akan tetapi, di sini tidak digunakan kata-kata yang biasa digunakan dalam bahasa Arab, seperti (ألا) dan (أما) karena kata-kata ini termasuk lafal yang sudah biasa dipakai dalam percakapan. Sedangkan al-Quran adalah kalam yang tidak sama dengan kalam yang biasa sehingga digunakan alif (ا).
Sebagai peringatan (tanbih) lebih terkesan kepada pendengar. Yang belum pernah digunakan sama sekali sehingga lebih terkesan kepada pendengar.
Dalam hubungan ini sebagian ulam memandangnya peringatan (tanbih) kepada rasul agar dalam waktu-waktu kesibukannya dengan urusan manusia berpaling kepada Jibril untuk mendengarkan ayat-ayat yang akan disampaikan kepadanya. Sebagian yang lain memandangnya sebagai peringatan (tanbih) kepada orang-orang Arab agar mereka tertarik mendengarkannya dan hati mereka menjadi lunak kepadanya. Tampaknya, pandangan yang pertama kurang tepat karena Rasul sebagai utusan Allah dan yang terus-menerus merindukan wahyu tidak perlu diberi peringatan. Sedangkan pandangan yang kedua adalah lebih kuat karena orang-orang Arab yang selalu bertingkah, keras hati dan enggan mendengarkan ketenaran perlu diberi peringatan (tanbih) agar perhatian mereka tertuju kepada ayat-ayat yang disampaikan.
Di katakana juga bahwa Thaha (طه) dan Yasin (يس) berarti hai laki-laki atau hai Muhammad atau hai manusia. Pendapat lain memandang kedua Thaha (طه) dan Yasin (يس) sebagai nama bagi Nabi Saw.
C. Pendapat Para Ulama Tentang Huruf Hijaiyah Pembuka Surat
Para ulama yang membicarakan masalah ini ada yang berani menafsirkannya, di mana huruf-huruf itu merupaka rahasia yang hanya Allah sendiri yang mengetahui-Nya.
1. Az-Zamarksyari berkata dalam tafsirnya “Al-Qasysyaf” huruf-huruf ini ada beberapa pendapat yaitu:
a. Merupakan nama surat
b. Sumpah Allah
c. Supaya menarik perhatian orang yang mendengarkannya.
2. As-Sayuti menukilkan pendapat Ibnu Abbas tentang huruf tersebut sebagai berikut:
(الم) berarti (انا الله اعلم), (المص) berarti (انا الله اعلم و افصل), (الر) berarti (انا الله اري), (كهيعص) diambil dari (كريم – هاد – حكيم – عليم - صادق) juga berarti (كان – هاد – تمين – عالم - صادق) Adh Dhahak berpendapat bahwa (الر) ialah: اناالله اعلم وارفع
dikatakan pendapat hanyalah dugaan belaka. Kemudian As-Suyuti menerangkan bahwa hal itu merupakan rahasia yang hanya Allah sendiri yang mengetahuinya.
3. al-Quwaibi mengatakan bahwasanya kalimat itu merupakan tanbih bagi Nabi, mungkin pada suatu saat Nabi dalam keadaan sibuk, maka Allah menyuruh Jibril untuk memberikan perhatian terhadap apa yang disampaikan kepadanya.
4. As-Sayid Rasyid Ridha tidak membenarkan Al-Quwaibi di atas, karena Nabi senantiasa dalam keadaan sadar dan senantiasa menanti kedatangan wahyu.
Rasyid Ridha berpendapat sesuai dengan Ar-Razi, bahwa tanbih ini sebenarnya dihadapkan kepada orang-orang Musyrik Mekkah dan Ahli Kitab Madinah. Karena orang-orang kafir apabila Nabi membacakan Al-Quran mereka satu sama lain menganjurkan untuk tidak mendengarkannya.
Disebut dalam surat Fusilat ayat 26
“Dan orang-orang yang kafir berkata: "Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Quran Ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan mereka". (QS. Fusyilat: 26)
5. Ulama salaf berpendapat bahwa “Fawatih Suwar” telah disusun semenjak zaman azali sedemikian rupa supaya melengkapi segala yang melemahkan manusia dari mendatangkannya seperti Al-Quran.
Oleh karena i'tiqad bahwa huruf-huruf ini telah sedemikian dari azalinya, maka banyaklah orang yang tidak berani mentafsirkannya dan tidak berani mengeluarkan pendapat yang tegas terhadap huruf-huruf itu. Huruf-huruf itu dipandang masuk golongan mutasyabihat yang hanya Allah sendiri yang mengetahui tafsirnya.
Huruf-huruf itu, sebagai yang pernah ditegaskan oleh Asy-Syabi, ialah rahasia dari pada Al-Quran ini.
Ali bin Abi Thalib pernah berkata:
“Sesungguhnya bagi tiap-tiap Kitab ada saripatinya. Saripati Al-Quran ini ialah, huruf-huruf Hijaiyah”.
Abu baker As-Shiddieqi pernah berkata:
“Di tiap-tiap kitab ada rahasianya. Rahasianya dalam Al-Quran ialah permulaan-permulaan surat”.
Dalam hal ini Prof. Hasbi As-Shiddieqi menegaskan bahwa dibolehkannya mentakwilkan huruf-huruf tersebut asal tidak menyalahi penetapan Al-Quran dan As-Sunnah. Dalam pada itu yang lebih baik kita serahkan saja kepada Allah










BAB III

KESIMPULAN


Adapun kesimpulan yang dapat kami ambil dari makalah ini adalah :
  • Fawatih as-suwar adalah pembuka-pembuka surat, karena posisinya di awal surat dalam al-quran menurut al-Qasthalani seluruh surat dalam al-quran dibuka dengan sepuluh macam pembukaan dan tidak ada satu surat pun yang keluar dari sepuluh macam tersebut, sedangkan menurut Ibnu abi al-Isba’ hanya lima macam saja

  • Para ulama berpendapat bahwa huruf-huruf fawatih as-suwar itu secara umum telah sedemikian azali maka banyak ulama yang tidak berani menafsirkannya dan tidak berani mengeluarkan pendapat yang tegas terhadap makna huruf-huruf tersebut.

  • Adapun urgensi mempelajari fawatih as-suwar itu secara pokok adalah bagaimana supaya bertambah keimanan kita dan keyakinan kita terhadap kebenaran ayat-ayat Allah swt. Dan menjadi pedoman dalam kehidupan kita.

Selasa, 01 Mei 2012


HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA
1. PENGERTIAN BENDA (ZAAK)
Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW)
2. ASAS-ASAS KEBENDAAN
1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht)
Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU
2) asas dapat di pindah tangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami
3) asas individualitas
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan
4)asas totalitas
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)
5) asas tidak dapat dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
6) asas prioritas
Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda
7) asas percampuran
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt)
8) pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring
9) asas publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum
10) asas mengenai sifat perjanjian
Hak yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu
3. PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA
Menurut system hokum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di bedakan atas :
a) benda bergerak dan tidak bergerak
b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada
c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
4. SISTEM KEBENDAAN
Hokum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hokum yang mengatur hubungan hokum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup
5. PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a) bezit
suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri
b) hak milik (hak eigendom)
disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu
c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula .
d) hak pakai dan mendiami
dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik)
2. bersifat memberikan zaminan :
1) hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap
2) jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian
3) hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku )
4) privilege (piutang –piutang yang di istimewakan

PENGANTAR ILMU HUKUM
Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum
A) mempelajari :
seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat
B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
C) metode mempelajari hokum
  1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
  2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
  3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
  4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
  5. metode sistematis : hokum sebagai system
  6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI
  1. SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hokum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946
  1. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang
  1. PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan ,karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :
  1. peraturan tingkah laku manusia
  2. di buat oleh badan berwenang
  3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
  4. di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri
CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”
P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”
A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)
b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :
a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
b). masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1) masyarakat primitive dan modern
2) masyarakat desa dan kota
3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )
4) masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)
5) masyarakat territorial geneologis
D) menurut hubungan keluarga :
1) keluarga inti (nuclear family)
2) keluarga luas ( extended family)
5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1.Kaidah agama
2. kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan
4. kaidah hokum
Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang
Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.
6. TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hokum :
  1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
  2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
  3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
  4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
  5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
  6. teori etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
    1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
    2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya
7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation ,1780M).
Hokum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan
Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum
Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila
Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo)
Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)
Pengayoman meliputi :
  1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
  2. mewujudkan kedamaian sejati
  3. mewujudkan keadialan
  4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social
warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :
  1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
  2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
  3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
  1. ALIRAN-ALIRAN /MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan
MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara /pemerintah
MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.
  1. DEFINISI HUKUM
    1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
    2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
    3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
    4. Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
  2. UNSUR – UNSUR HUKUM :
- peratuaran tingkah laku
- peraturan di adakan badan resmi
- peraturan bersifat memaksa
- sanksi tegas bagi pelanggarnya
  1. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :
MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).
SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)
PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))
PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :
  1. HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
  2. HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
  3. HH. Sederajat => (suami siteri)
  4. HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
  5. HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
  6. HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :
  1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
  2. menyelsaikan pertikaian
  3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
  4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
  5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
  6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
  7. sebagai alat penggerak pembangunan
  8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum
- terciptanya masyarakat yang adil dan damai
- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat
3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum
4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat
TUGAS ILMU HUKUM :
A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :
- mempunyai keyakinan diri
- dapat mengawasi diri sendiri
- mempunyai naluri disiplin diri
B. menciptakan masyarakat yang tertib :
- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban
- dimana terdapat keadilan social
- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan
- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.
TUGAS HUKUM :
  1. pengayoman
  2. menjamin keadilan
  3. menjamin kepastian hokum
  4. sebagai pedoman sebagai ukuran
  1. TERBENTUKNYA HUKUM
A) pandangan legisme (akhir abad 19) :
-hukum terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
_ meinitik beratkan pada kepastian hokum
B) pandangan freirechtlehre (-20) :
- hokum terbentuk oleh peradilan
- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit
- titik beratnya : social doelmatighe
Pandangan modern terbentuknya hokum :
  1. hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
  2. hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
  3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
  4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan
  5. hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
  6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya
12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
  1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a) HAM(memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
  1. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
  1. subjek hokum baru
  2. adnya kesepakatan perjanjian
  3. karena adanya kerugian
  4. seorang telah melakukan kewajiban
  5. karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
  6. kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
  1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
  2. masa berlaku telah habis
  3. kewajiban telah dipenuhi debiur
  4. kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
  5. telah diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN KEKUASAAN
“might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum
- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
  1. kewajiban hokum
  2. kewajiban alamiah
  3. kewajiban social
  4. kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
  1. di perolehnya suatu hak
  2. adanya suatu perjanjian
  3. karena kesalahan yang merugikan
  4. telah menikmati hak tertentu
  5. kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
  1. meninggal tanpa pegganti
  2. habis masa berlakunya
  3. kewajiban telah dipenuhi
  4. hak yang melahirkannya hilang
  5. extinctief verjaring
  6. karena ketentuan undang-undang
  7. beralih kpd orang lain
  8. force majeur
  1. PENGGOLONGAN HUKUM
1. MENURUT SUMBERNYA :
Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum
a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )
b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
C) menurut bentuknya :
- tertulis :
1. dikodifikasi => contoh :
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
2. tidak tertulis : adat kebiasaan
d) menurut isinya : hokum privat &hokum public
e) menurut tempat berlakunya :
1. hokum nasional
2. hokum internasioanl
3. hokum asing
f) menurut masa berlakunya :
1. hokum positif ( ius constitutum )
2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
g) menurut cara mempertahan kannya :
1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )
2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material
h) menurut sifatnya :
1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
i)Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif
13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
hakekat hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat
- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai
- Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu
- jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu
KEADILAN ?
Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya
Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi
Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.
14 SUMBER- SUMBER HUKUM
Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :
1 sebagai asas hokum
2. hokum terdahulu yang memberi bahan
3. dasar berlakunaya
4. Tempat mengetahui hokum
5. sebab yang menimbulkan hokum
15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL
Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (material determinan van de ……….) dan menentukan isi hokum
Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum adalah :
  1. factor idiil
  2. factor kemasyarakatan
16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL
Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming)
Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum (causa efficient dan hokum)
17 SUMBER HUKUM FORMAL
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
3. yuris prudensi
4. traktat
5. doktrin
18. UNDANG-UNDANG
UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum
UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :
a) UU tidak berlaku surut
b) Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu )
c) Lex superior derogate legi infriori
d) Lex specialis derogate legi generali
e) UU tidak dapat di ganggu gugat
19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :
AZAS:
  1. dasar , alas , pondasi
  2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
DOGMA :
Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut
AZAS HUKUM :
Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo
HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM
Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut
Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional
BEBERAPA AZAS HUKUM (CONTOH) :
  1. para pihak harus di dengar (audi et alteram partem)
  2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
  3. selera tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)
  4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
  5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)
SYSTEM HUKUM
SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan
SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)
  1. unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
  2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa :
- hokum inconcreto => kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal
- hokum inabstracto => kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
  1. unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum
AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)
  1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
  2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
  3. berlaku azasfiksi
  4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
  5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
  6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM
Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan
  1. TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?
Menurut aristoteles :
- hokum berlaku karena penetapan Negara
- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.
Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :
  1. azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
  2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :
  1. lex aetrna (hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
  2. lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
  3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
  4. hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)
Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal manusia.
2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa /rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya
3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama
4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : (Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara
5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas
6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.
7. TEORI KESEIMBANGAN (prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata

Bendera PMII



KOBARAN PERJUANGAN

Mars PMII




Pencipta Lagu: Sahabat Shaimoery WS.
Syair: Sahabat H. Mahbub Djunaedi
Penggunaan: Mars PMII dilantunkan pada pembukaan acara resmi organisasi, baik bersifat intern maupun ekstern atau umum. Mars PMII dilantunkan secara bersama-sama dengan berdiri tegak, khidmat dan penuh semangat.

Mars PMII
Inilah kami wahai Indonesia
Satu barisan dan satu cita
Pembela bangsa penegak agama
Tangan terkepal dan maju ke muka
Habislah sudah masa yang suram
Selesai sudah derita yang lama
Bangsa yang jaya Islam yang benar
Bangun tersentak dari bumiku subur
Denganmu PMII pergerakanku
Ilmu dan bakti kuberikan
Adil dan makmur kuperjuangkan
Untukmu satu tanah airku
Untukmu satu keyakinanku
Inilah kami wahai Indonesia
Satu angkatan dan satu jiwa
Putera bangsa bebas merdeka
Tangan terkepal dan maju ke muka.