RINGKASAN HUKUM PERDATA
Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan
kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan
masyarakat dan didalam hubungan keluarga (Scholten)
SEJARAH :
1. Hukum
Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1. Eropa
tanpa kecuali
2. Golongan
Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129
3. Golongan
Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.
Berlakunya Hukum Perdata dan
Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi
(Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)
Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa
orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk
dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda.
2. Hukum
diluar KUHS
a. UU
Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang industri dan
perdagangan.
b. UU
Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan
kesusastraan.
Hukum
tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum
lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan.
Hak kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut.
Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan
kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa
setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.
Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1. Orang
dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu,
sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.
2. Para
pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya,
jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari
pihak manapun.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
EROPA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Bagian I
|
Hukum Perorangan
Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan orang
dalam hukum, hak dan kewajiban serta akibat hukumnya.
|
Bagian II
|
Hukum Keluarga
Berisikan peraturan yang mengatur hubungan antara
orang tua dengan anaknya, hubungan suami istri serta hak dan kewajiban
masing-masing.
|
Bagian III
|
Hukum Harta Kekayaan
Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan benda
dalam hukum, yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.
|
Bagian IV
|
Hukum Waris
Berisikan peraturan yang mengatur benda-benda yang
ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia
|
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
EROPA DALAM KUHS
Buku I
|
Tentang Orang
Berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga
|
Buku II
|
Tentang Benda
Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris
|
Buku III
|
Tentang Perikatan
Berisikan hukum perikatan yang lahir dari UU dan
dari persetujuan dan perjanjian
|
Buku IV
|
Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Berisikan peraturan tentang alat bukti dan
kedudukan benda akibat lampau waktu.
|
Tentang Orang
RAKYAT JUGA BUTUH KEADILAN |
Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah
hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum
Perdata Eropa)
Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah
hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum
perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
1. Asas
yang melindungi hak asasi manusia, jangan sampai terjadi pembatasan atau
pengurangan hak asasi manusia karena UU atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2. Asas
setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap
orang yang mempunyai hak dan kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin
berlainan satu dengan lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
- Dimana orang harus menikah
- Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
- Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb
3. Asas
Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum
tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat perlindungan bila ingin
melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh :
a. Orang
yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali
yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat.
b. Mereka
yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan
hukum diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
c. Wanita
yang bersuami bila hendak melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
4. Asas
monogami dalam hukum perkawinan barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang
wanita sebagai istri dan wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai
suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3
ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin seorang suami untuk beristri lebih
dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Asas
bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga, ia betugas memimpin dan
mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)
Tentang Benda
Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang
mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya
adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda
tetap.
Asas Hukum Tentang Benda
1. Asas
yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak Kebendaan, adalah hak
untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan
dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna
bangunan)
Hak Perorangan, adalah hak
seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini
hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut
2. Asas
hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang
tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara
merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps
1365 KUHS
Hukum
Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UU Pokok
Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum
Benda.
Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada
peraturan lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh UU.
Tentang Perikatan
Dalam Ps 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan
dilahirkan baik karena UU dan karena Persetujuan.
Perikatan yang timbul karena UU :
1. Perikatan
yang lahir dari UU saja
Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan
nafkah hidup kepada orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas
apabila mereka dalam keadaan miskin.
2. Perikatan
yang lahir dari UU karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena
perbuatan orang yang melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps 1354
KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa
disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul hubungan
hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.
Perikatan yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian
:
1. Perikatan
alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi
gugatan, kalau debitur tidak memenuhi kewajibannya.
2. Perikatan
karena perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365
KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :
a. Perbuatan
yang melanggar hak orang lain.
b. Perbuatan
yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
c. Perbuatan
yang bertentangan dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan
mengenai nama baik atau barang orang lain.
Bagi orang yang melanggar
akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa
dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :
a. Kosten,
yaitu segala biaya dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh
korban.
b. Schade,
yaitu kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari
perbuatan yang melanggar hukum itu.
c. Interessen,
yaitu bunga uang dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat
langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
Syarat yang harus dipenuhi
untuk menuntut ganti rugi :
a. Perbuatan
atau sikap diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh
perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
b. Harus
ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab
akibat, penggantia kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita
kerugian dan harus dapat membuktikannya.
c. Harus
ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa,
keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian.
3. Asas
Hukum Perikatan
a. UU bagi
mereka yang membuatnya
b. Asas
kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan
c. Asas
bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik
d. Asas
bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua
hutang-hutangnya.
e. Asas
Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk
membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk
dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya.
Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Ps
1341 KUHS)
Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan
dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan
tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.
Pembagian Perjanjian yang berlaku di
Indonesia :
1. Perjanjian
Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata
2. Perjanjian
Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam
KUH Dagang
3. Perjanjian
Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)
PERKAWINAN UU
No. 1 Tahun 1974
Menganut asas Monogami. Poligami dilihat
sebagai Perkecualian. Dalam hal perkawinan pengadilan agama ditempatkan dibawah
pengawasan pengadilan negeri. UU tahun 1974 mengharuskan setiap keputusan
pengadilan agama dalam soal perkawinan dikukuhkan oleh pengadilan negeri.
ADOPSI
Adopsi tidak dikenal dalam Hukum Privat
Eropa, hanya terdapat dalam Hukum Adat Orang Indonesia Asli maupun Hukum Adat
Orang Timur Asing.
a. Lembaga
hukum adopsi untuk golongan Cina berhubungan dengan lembaga sosial penghormatan
nenek moyang yang wajib melakukan adalah putera (berdsarkan sistem Clan yang
patrilineal)
b. Adopsi
hanya dapat dilangsungkan oleh seorang laki-laki baik yang beristeri maupun
pernah beristri, yang tidak mempunyai anak atau belum mempunyai anak adoptif.
c. Yang
dapat diangkat anak adoptif adalah orang lelaki saja.
d. Bila
yang mengadopsi beristri, pengangkatan anak harus dijalankan bersama-sama.
e. Janda
yang belum bersuami lagi dapat mengangkat anak lelaki, asal tidak dilarang
dalam testamen suaminya yang telah meninggal dunia.
f. Yang
diadopsi tidak boleh beristri, tidak boleh mempunyai anak, tidak boleh telah
diadopsi oleh orang lain pada saat adpsi.
g. Perbedaan
umur yang mengadopsi sedikitnya 18 tahun (bila yang mengadopsi orang laki) atau
15 tahun bila yang mengadopsi janda.
h. Anak
yang diadoptif dianggap anak yang lahir dari perkawinan dari suami istri yang
mengadopsinya, atau dianggap anak dari janda dan suami yang telah meninggal
dunia.
i. Hubungan
hukum privat semual antara yang diadopsi dengan orang tua sendiri dan keluarga
lain diputuskan sama sekali, terkecuali dalam beberapa hal tertentu.
j. Adopsi
harus dijalankan dengan suatu akta notaris.
Hukum
Perorangan
Orang adalah pembawa Hak yaitu segala sesuatu
yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subyek hukum terdiri :
a. Manusia
b. Badan
Hukum
Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan
manusia sejak belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal
dunia.
Badan hukum atau perkumpulan berarti orang
yang diciptakan oleh hukum. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan
dengan akta notaris
b. Didaftarkan
dikantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat
c. Dimintakan
pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.
d. Diumumkan
di berita negara.
Hukum Keluarga
Yang termasuk dalam hukum keluarga :
a. Kekuasaan
Orang Tua
Setiap anak wajib hormat dan patuh pada orang
tuanya. Kekuasaan orang tua berhenti jika :
- Anak tersebut telah dewasa (Usia 21 tahun)
- Perkawinan oran tua putus
- Kekuasaan oran tua dipecat oleh hakim
- Pembebasan dari kekuasaan orang tua
b. Perwalian
- Anak yatim piatu atau anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang tua.
- Wali ditetapkan oleh hakim atau karena wasiat. Sedapat mungkin wali diangkat dari orang yang mempunyai pertalian darah terdekat dengan anak.
- Perwalian dapat terjadi karena :
- Perkawinan orang tua putus
- Kekuasaan orang tua dipecat/ dibebaskan. Hakim mengangkat seorang wali disertai wali pengawas yang harus mengawasi pekerjaan wali tersebut. Pekerjaan wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan
c. Pengampuan
Orang dewasa akan tetapi :
- Sakit ingatan
- Pemboros
- Lemah daya
- Tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk diluar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan.
Diperlukan pengampu (Curator). Biasanya suami
menjadi pengampu atas istrinya atau sebaliknya, tetapi mungkin juga hakim
mengangkat orang lain atau perkumpulan lain. Sedangkan sebagai pengampu
pengawas adalah Pejabat Balai Harta Peninggalan
Persamaan antara Wali Pengawas dan Pengampu
Pengawas adalah :
Kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan
hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.
Perbedaannya :
a. Kekuasaan
orang tua adalah kekuasaan asli yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri.
Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan
perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
b. Perwalian,
pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu ibu atau
bapaknya yang tidak dalam keadaan ikatan perkawinan lagi atau orang lain
terhadap anak yang belum dewasa.
c. Pengampuan,
bimbingan dilaksanakan oleh Curator (yaitu keluarga sedarah atau orang yang
ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena sesuatu sebab dinyatakan tidak
cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.
HUKUM PERDATA
- Arti Luas = - Hukum Perdata - Materiil : KUHP
- Formil : KUHAP
- Hukum
Dagang
- Arti
Sempit : HUKUM PERDATA
|
|||||||||
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata,
atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex
Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal
yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
| |||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar